Administrasi Kependudukan
Beranda » Layanan » Administrasi Kependudukan
Berikut jenis pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dapat diproses di Kecamatan Maospati, beserta persyaratan yang perlu disiapkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
01Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali
- Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari, dilampiri pas foto ukuran 4x6 (2 lembar) — tahun kelahiran ganjil background merah, tahun kelahiran genap background biru
02Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
- Menunjukan Kartu Keluarga (KK) Fotocopy atau Digital
- KTP asli (bagi KTP rusak/perubahan elemen data)
- Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
03Perekaman KTP Elektronik (KTP-el)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
03Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- KK asli / Surat Kehilangan KK dari Kepolisian apabila KK hilang
- KTP asli (bila ada perubahan) / fotocopy KTP (bila tidak ada perubahan)
- Surat pernyataan belum punya Akta Kelahiran yang sudah berusia lebih dari 1 tahun (apabila belum punya akta)
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai (legalisir/menunjukkan asli)
- Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang mempunyai akta kelahiran
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Desa bagi yang belum punya Akta Kelahiran (tambah anggota)
- Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/RS (tambah anggota)
- Surat Pindah (bagi pendatang dari luar Kabupaten Magetan)
- Fotocopy Ijazah terakhir (legalisir/menunjukkan asli), apabila ada perubahan pendidikan
04Pindah Tempat
Pindah Tempat Antar Kabupaten/Provinsi:
- KK asli
- KTP asli / Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian
- Melampirkan Surat Nikah bagi yang berubah status dari belum kawin menjadi kawin
- Mengisi Formulir Pindah Tempat (disediakan di Dinas)
- Bagi yang belum perekaman KTP-el, melampirkan Surat Keterangan Belum Perekaman dari Desa
05Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan atau Rumah Sakit
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian orang tua (dilegalisir)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
06Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit (asli)
- Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (asli)
- KTP asli almarhum/almarhumah / Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
- Fotocopy KK (ada nama almarhum/almarhumah)
- Akta Kelahiran asli almarhum/almarhumah bagi yang sudah punya
Catatan Penting
Semua persyaratan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan wajib menyertakan email dan nomor HP aktif.
Pendaftaran perekaman KTP-el dan pengurusan dokumen kependudukan melalui website: antrian-disdukmagetan.com
Nomor WhatsApp Bagian Permasalahan: 0813-3485-2502
Layanan ini dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan (Jl. Raya Madiun–Magetan KM. 4,5, Telp. (0351) 895195).