Administrasi Kependudukan

Beranda » Layanan » Administrasi Kependudukan

Berikut jenis pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dapat diproses di Kecamatan Maospati, beserta persyaratan yang perlu disiapkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

01Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  3. Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari, dilampiri pas foto bisa cetak ukuran 4x6 ataupun digital (foto di HP) dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil, background biru untuk tahun kelahiran genap
02Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
  1. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) fotocopy atau digital (foto di HP)
  2. KTP asli (bagi KTP rusak/perubahan elemen data)
  3. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
03Perekaman KTP Elektronik (KTP-el)
  1. Fotocopy Akta Kelahiran atau KIA
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
04Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  1. KK asli / Surat Kehilangan KK dari Kepolisian apabila KK hilang
  2. KTP asli (bila ada perubahan)
  3. Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai
  4. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijasah Terakhir bagi yang mempunyai
  5. Fotocopy SK Abdi Negara, apabila ada perubahan pendidikan Abdi Negara
  6. Surat Pindah (bagi pendatang dari luar Kabupaten Magetan)

Catatan Penting

Apabila terdapat perbedaan data (nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua) antar dokumen (buku nikah, ijasah, dan akta lahir), pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan lainnya sesuai ketentuan.

05Pindah Tempat

Pindah Tempat Antar Kabupaten/Provinsi:

  1. Fotocopy KK asli
  2. Fotocopy dan KTP asli / Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang pindah
  3. Mengisi Formulir Pindah Tempat (disediakan di Kecamatan)
  4. Bagi yang belum perekaman KTP-el, wajib perekaman terlebih dahulu
06Akta Kelahiran
Untuk Yang Baru Lahir
  1. 1Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan atau Rumah Sakit
  2. 2Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
  3. 3Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  4. 4Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian orang tua
  5. 5Fotocopy KTP Saksi Kelahiran
Untuk Yang Belum Punya Akta Lahir
  1. 1Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran (pengganti Surat Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
  2. 2Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri (pengganti Buku Nikah orang tua)
  3. 3Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  4. 4Fotocopy KTP Saksi Kelahiran (harus lebih tua dari pemohon atau Perangkat Desa)
07Akta Kematian
  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit (asli)
  2. Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (asli)
  3. KTP asli almarhum/almarhumah / Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
  4. Fotocopy KK (ada nama almarhum/almarhumah)
  5. Fotocopy KTP Saksi Kematian

Catatan Penting

Semua persyaratan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan wajib menyertakan email dan nomor HP aktif.

Layanan ini dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan (Jl. Raya Madiun–Magetan KM. 4,5, Telp. (0351) 895195).

Nomor Call Center Dispenduk Capil Magetan: 0813-3485-2502

← Kembali ke Beranda