Kecamatan Maospati melayani penerbitan rekomendasi atau surat pengantar numpang nikah, serta dispensasi nikah bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi & Surat Pengantar Nikah
Mencakup pengantar/rekomendasi numpang nikah dan dispensasi nikah
Persyaratan
Surat Pengantar / Rekomendasi Numpang Nikah
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi KTP calon mempelai.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan sesuai ketentuan KUA.
- Dokumen administrasi lain sesuai ketentuan Kantor Urusan Agama (KUA).
Dispensasi Nikah
- Salinan Penetapan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangan.
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai.
- Dokumen administrasi pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Berkas yang telah lengkap diverifikasi oleh petugas.
- Camat atau pejabat yang diberi kewenangan memberikan rekomendasi, surat pengantar, atau pengesahan administratif sesuai kewenangan.
- Dokumen diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan pada instansi yang berwenang.
Jangka Waktu
Maks. 30 menit
Produk Layanan
Surat Pengantar/Rekomendasi Numpang Nikah atau Dispensasi Nikah
← Kembali ke Beranda