Rekomendasi & Pengantar Nikah

Beranda » Rekomendasi & Pengantar Nikah

Kecamatan Maospati melayani penerbitan rekomendasi atau surat pengantar numpang nikah, serta dispensasi nikah bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi & Surat Pengantar Nikah

Mencakup pengantar/rekomendasi numpang nikah dan dispensasi nikah
Persyaratan
Surat Pengantar / Rekomendasi Numpang Nikah
  • Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  • Fotokopi KTP calon mempelai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan sesuai ketentuan KUA.
  • Dokumen administrasi lain sesuai ketentuan Kantor Urusan Agama (KUA).
Dispensasi Nikah
  • Salinan Penetapan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangan.
  • Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon mempelai.
  • Dokumen administrasi pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Berkas yang telah lengkap diverifikasi oleh petugas.
  5. Camat atau pejabat yang diberi kewenangan memberikan rekomendasi, surat pengantar, atau pengesahan administratif sesuai kewenangan.
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan pada instansi yang berwenang.
Jangka Waktu
Maks. 30 menit
Biaya
Gratis
Produk Layanan
Surat Pengantar/Rekomendasi Numpang Nikah atau Dispensasi Nikah

Sumber: Keputusan Camat Maospati Nomor 188.45/002/Kept./403.411/2026 tentang Perubahan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Maospati.

← Kembali ke Beranda