Pengaduan Masyarakat

Beranda » Pengaduan Masyarakat

Kecamatan Maospati membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kritik, saran, maupun masukan terkait pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai kanal berikut.

Kanal Pengaduan
Langsung
📍
Loket Pengaduan Kecamatan Maospati
📮
Kotak Saran / Pengaduan di Kantor Kecamatan
Tidak Langsung
☎️
Telepon Kecamatan: (0351) 869011
Alur Penanganan Pengaduan
1
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal yang tersedia
2
Petugas mencatat & memverifikasi pengaduan
3
Pengaduan ditindaklanjuti oleh pihak terkait
4
Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor
Waktu Tindak Lanjut
Maksimal 1 hari kerja sejak pengaduan diterima
Biaya
Gratis

Sumber: Keputusan Camat Maospati Nomor 188.45/002/Kept./403.411/2026 tentang Perubahan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Maospati.

← Kembali ke Beranda