Legalisasi & Surat Keterangan

Beranda » Legalisasi & Surat Keterangan

Kecamatan Maospati melayani legalisasi dan pengesahan berbagai surat keterangan, meliputi Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Pengantar SKCK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan dokumen umum lainnya sesuai kewenangan Camat.

Mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris

Layanan pengesahan/mengetahui surat keterangan ahli waris
Persyaratan
  • Surat permohonan mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris dari pemohon.
  • Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah.
  • Fotokopi KTP seluruh ahli waris.
  • Fotokopi Kartu Keluarga pewaris dan ahli waris.
  • Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian pewaris.
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan pewaris (apabila ada).
  • Fotokopi akta kelahiran ahli waris (apabila diperlukan).
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  3. Apabila berkas belum lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Petugas melakukan verifikasi administrasi.
  5. Camat atau pejabat yang diberi kewenangan memberikan paraf dan tanda tangan.
  6. Dokumen yang telah diketahui diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu
Maks. 30 menit
Biaya
Gratis
Produk Layanan
Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui Camat

Pengesahan Administratif Surat Pengantar SKCK

Layanan pengesahan surat pengantar untuk pengurusan SKCK di Kepolisian
Persyaratan
  • Surat Pengantar SKCK dari Kepala Desa/Lurah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai ketentuan.
Prosedur
  1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan dengan membawa persyaratan.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Berkas yang telah lengkap diverifikasi oleh petugas.
  5. Camat atau pejabat yang diberi kewenangan memberikan pengesahan administratif (paraf dan tanda tangan).
  6. Surat Pengantar SKCK yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon untuk digunakan pada Kepolisian.
Jangka Waktu
Maks. 15 menit
Biaya
Gratis
Produk Layanan
Surat Pengantar SKCK yang disahkan Camat

Pengesahan Administratif Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Layanan pengesahan SKTM untuk keperluan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya
Persyaratan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  • Surat permohonan dari pemohon (apabila diperlukan).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung sesuai tujuan penggunaan SKTM (pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, atau keperluan lainnya).
Prosedur
  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Petugas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diajukan.
  5. Camat atau pejabat yang diberi kewenangan memberikan pengesahan administratif (paraf dan tanda tangan).
  6. Dokumen yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu
Maks. 15 menit
Biaya
Gratis
Produk Layanan
SKTM yang disahkan Camat
Catatan: Selain ketiga layanan di atas, Kecamatan Maospati juga melayani Pengesahan Administratif Dokumen Umum lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. Prosedur umumnya mengikuti alur yang sama: pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi, petugas memverifikasi, dan pejabat berwenang memberikan pengesahan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis dokumen yang dapat disahkan, silakan menghubungi loket pelayanan Kecamatan Maospati.

Sumber: Keputusan Camat Maospati Nomor 188.45/002/Kept./403.411/2026 tentang Perubahan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Maospati.

← Kembali ke Beranda