Evaluasi dan Verifikasi Tentang Pengisian Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Maospati

Materi TATIB oleh Bapak Sekcam
EVALUASI DAN VERIFIKASI TENTANG PENGISIAN PERANGKAT DESA DI WILAYAH KECAMATAN MAOSPATI

  1. Panitia Tim Pengisian agar melaporkan pelaksanaan tahapan kepada Kepala Desa dengan tembusan pada Camat dan Ketua BPD.
  2. Dalam pembuatan Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa dalam konsideran mengingat Undang-Undang No.3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang No.6 tahun 2014 Tentang desa ditempatkan secara hierarki urut sesuai undang-undang yang mendahuluinya.
  3. Konsideran surat edaran bupati Magetan tanggal 14 Juni 2024 No. 00.8/637/403.109/2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa setelah berlakunya undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diletakkan setelah konsideran peraturan Bupati Magetan No. 48 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  4. Persyaratan calon perangkat desa :
  • Fotocopy KTP dan Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang diberlakukan bagi KTP dan Akte Kelahiran yang belum ditandatangani dengan tanda tangan barcode, sedangkan KTP dan Akte Kelahiran yang sudah ditandatangani pejabat dengan tanda tangan barcode tidak perlu dilegalisir (Pasal 19 ayat 6 Permendagri No. 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan)
  1. Persyaratan khusus yang terkait tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarakan Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak usah dimasukkan dalam tata tertib, karena tidak terkait pemilihan.
  2. Untuk Surat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih (yang menerbitkan Pengadilan Negeri).
  3. Untuk SKCK agar diperjelas yang menerbitkan Kepolisian Resor / Polres.
  4. Surat Keterangan Bebas Narkoba bisa diterbitkan Polres / Rumah Sakit Pemerintah.
  5. Untuk waktu pendaftaran bakal calon perangkat desa agar dipertimbangkan dalam jangka waktu yang tidak lama dengan antar desa yang menyelenggarakan pengisian perangkat desa dengan harapan pada akhir Desember 2024 harus sudah ada pengumuman calon perangkat desa yang akan diusulkan mendapatkan rekomendasi persetujuan Bupati Magetan 2024.
  6. Terkait ujian tertulis baik secara elektronik dan manual agar mengacu Perbup Magetan No. 48 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  7. Rencana Anggaran Biaya (RAT) Panitia Pengisian Perangkat Desa agar menganggarkan publikasi / media.
  8. Mengingat rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa dari Bupati Magetan tidak bisa diturunkan pada akhir Desember, untuk anggaran pelantikan perangkat desa agar tidak diserap, karena pelaksanaan pelantikan perangkat desa akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *