Sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

Pada hari Rabu, 19/06/2024 bertempat di Ruang Pertemuan Karang Taruna Magetan dilaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB).

Sambutan ka dinsos Parminto Budi Utomo, SSos MAP

  1. Melaksanakan tugas melayani masyarakat adalah bentuk syukur kepada Allah
  2. Praktik PUB dan UGB sudah sering terjadi di masyarakat
  3. Tidak boleh ada ego sektoral, OPD dan personal dalam kesejahteraan sosial harus terpadu, berkesinambungan, dan terus menerus
  4. Kerjasama antar OPD kecamatan desa kelurahan harus terus digalakkan. Kepedulian sosial terhadap lingkungan
  5. Satgas indikasi keterlantatan
  6. Desa kelurahan inklusi
  7. DTKS harusnya turun di magetan malah sekarang tambah banyak jumlahnya. Karena dulu mbah lurah sungkan melaporkan wargnya sesuai keadaan. DTKS adalah dasar penetapan jaminan dan bantuan sosial. Jumlah penduduk magetan 678 ribu jiwa lebih 30% 277 ribu. Usulan perubahan DTKS merupakan kewenangan kepala desa / lurah melalui Musdes. Update DTKS melalui SIKSNG. Dari 235 desa kelurahan hanya 70 persen saja yang melakukan update secara aktif.
  8. Verifikasi dan validasi dengan check lapangan home to home
  9. ODGJ magetan ada 1500 sekian tidak berkurang tapi bisa dikendalikan. Kita semua potensi jadi ODGJ. Penanganan ODGJ perlu kesabaran dan kepedulian
  10. Screening dan operasi katarak, harus masuk DTKS. Sampai saat ini data masuk 75 orang. Pelaksanaan tanggal 25 Juni. Kerjasama PERDAMI dan Kemensos.
  11. Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) harus ada izin tergantung levelnya. Ada batasan waktu dan mekanisme pelaporan nya.

Sosialisasi PUB dan UGB
Waluyo, S.Sos (Staf Perizinan PUB, UGB dan Yayasan di Dinsos Pemprov Jatim telp 081230922220)

Penerbitan izin UGB dan PUB harus tepat :

  1. Aturan
  2. Tujuan
  3. Tata cara
  4. Kewajiban

Tujuan Perizinan PUB

  1. Terhimpun uang atau barang dari masy utk penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial
  2. Tersalurkan hasil PUB kpd masy yg memerlukan
  3. Tercipta transparansi akuntabilitas peny. PUB
  4. Tercipta tertib administrasi hasil peny. PUB
  5. Terselenggara PUB yg sesual tdk melanggar ketentuan

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *