Mediasi Atas Permasalahan Desa Pesu

Rapat Mediasi ini dilaksanakan pada Hari Jum’at 31/01/2025 Pukul 09.30 s/d 10.45 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Maospati, dan dipimpin langsung oleh Plt. Camat Maospati Arief Prabowo Sukoco, ST, MT. Tampak hadir dalam acara ini : Bitner Sianturi selaku penggugat, Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, Kapolsek Maospati Kompol Haries Prabowo Kurniawan, S.H. bersama anggota Unit Samapta Polres Magetan, Unit Intelkam Polsek Maospati, Danramil 0804/06 Maospati, Kapten CBA (K) Dyah Nilasari, S.Sos, bersama anggota Koramil, Sekcam Maospati Hadi Wasono Rachmad, S.Sos, Kepala Desa Pesu, Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Perwakilan Pedagang Sayur Keliling, Ketua RT Desa Pesu, dan beberapa Perwakilan Masyarakat Desa Pesu.

KRONOLOGI GUGATAN
Sesuai pernyataannya Bitner Sianturi yang membuka usaha toko kelontong yang menyediakan sayur mayur, merasa dirugikan dengan adanya aktivitas para pedagang sayur keliling yang beroperasi mulai jam 05.00 s/d 13.00 WIB di Desa Pesu Kecamatan Maospati. Usahanya yang dirintis sejak tahun 2017 berangsur-angsur surut bahkan terancam kehabisan modal dan terjerat hutang di Bank, sehingga mendorongnya melakukan protes ke pihak desa, agar mengeluarkan kebijakan pembatasan terhadap operasional para pedagang sayur keliling pada sekitar tahun 2020. Protes itu dimediasi oleh pihak desa dan unsur pejabat kecamatan pada 4 juli tahun 2022, yang menghasilkan kesepakatan diantaranya agar para pedagang sayur harus memiliki etika berdagang dengan tidak berjualan di lokasi yang berdekatan dengan toko atau warung sayur miliki warga desa pesu.
Bitner sianturi yang berlatar belakang sebagai wartawan (yang mengaku terlatih melakukan investigasi untuk melaksanakan fungsi media massa sebagai social control), merasa kesepakatan dan himbauan Kepala Desa tersebut tidak diindahkan oleh pihak pedagang sayur keliling yang berjumlah 7 orang (4 Mobil dan 3 Sepeda Motor). Dirinya juga merasa dirugikan karena usaha toko mracangnya yang telah berizin / berbadan hukum dan selalu taat membayar pajak dan retribusi, justru tidak mendapatkan proteksi dari pihak Pemerintah, utamanya dari Pemerintah Desa Pesu, sehingga pada tahun 2024 dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Kepala Desa, Ketua BPD, beberapa Ketua RT terkait, dan 2 pedagang sayur keliling yang beroperasi di desa pesu senilai ratusan juta.

ISI DENGAR PENDAPAT

  1. Pedagang sayur keliling yang diwakili oleh Wiyono, mengaku memang tidak mendapatkan larangan berjualan secara langsung dari pihak Bitner Sianturi, tapi dirinya merasa tertekan dan diintimidasi, karena yang bersangkutan kerap di datangi, ditekan (dipressing), dan diminta untuk berjualan di tempat lain, difoto, divideo. Mereka merasa tidak nyaman atas perlakuan Bitner yang kerap menyatroni mereka saat berjualan.
  2. Wiyono mengklarifikasi bahwa Pedagang sayur keliling yang berjualan di Desa Pesu hanya berjumlah 6 orang (4 Mobil dan 2 Sepeda Motor), masing-masing dari mereka berjualan sekitar 1 s/d 1,5 jam, setelah itu berpindah ke desa lain. Paling lama pukul 11.00 WIB mereka sudah tidak berada di Desa Pesu. Asosiasi Pedagang Sayur Keliling tidak mengatur lokasi operasional dan waktu penjualan. Yang tidak boleh adalah berjualan secara bersama sama dalam satu lokasi yang ditakutkan akan menjadi masalah antar pedagang.
  3. Perwakilan warga bernama Yati, mengaku bahwa keluarganya kerap belanja di toko milik bitner, tapi karena tidak lengkap (bensin, rokok, sayur mayur dan barang kebutuhan lainnya) akhirnya hanya berlangganan gas dan air saja. Terkadang dirinya juga memesan sayuran matang kepada istri Bitner, sebagai wujud rasa keadilan dan menjaga hubungan bermasyarakat. Perwakilan warga merasa dirugikan dengan Tindakan bitner kepada pedagang sayur keliling, dan tuntutannya kepada pihak desa, karena membuat Desa Pesu menjadi viral di medsos dengan berita yang miring dan tidak diharapkan oleh warga kebanyakan.
  4. Perwakilan warga juga menegaskan bahwa adanya aktifitas para pedagang sayur keliling tidak sama sekali merugikan warga, bahkan dirasa sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu mereka berharap tuntutan Bitner kepada Kades, BPD, RT dan para pedagang di pengadilan dicabut dan diselesaikan dengan cara yang sebaik-baiknya. Karena dirasa merugikan warga Pesu dapat menimbulkan kerawanan serta ketidakkondusifan desa.
  5. Gondo, Kepala Desa Pesu, menyatakan bahwa Pemerintah Desa tidak mungkin untuk melarang aktifitas perdagangan yang dilakukan pedagang sayur keliling di wilayah Desa Pesu, karena tidak adanya aturan hukum yang mengatur larangan dan khawatir jika para pedagang desa pesu yang berjualan di wilayah lain juga mendapat perlakuan yang sama dengan di Pesu. Pemdes juga khawatir akan terjadinya tindakan anarkis warga terhadap saudara Bitner jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan dengan baik. Karena sebagian besar warga merasa resah dan terganggu atas apa yang telah dilakukan oleh saudara bitner kepada para pedagang sayur keliling, yang berakibat membuat nama baik desa pesu tercemar di media sosial. Dirinya berharap, kaerena saudara Bitner adalah bagian dari warga desa pesu sudah seharusnya bisa mengedepankan rasa kebersamaan.
  6. Wawan, salah satu perwakilan Ketua RT menyatakan kekecewaannya terhadap Bitner. Pihaknya menanyakan ketika Bitner menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian 200-300 juta, itu yang dijual apa. Bagaimana penjelasannya?. Kemudian, surutnya usaha bitner juga bisa jadi karena bitner terdesak harus memenuhi kebutuhan pembayaran angsuran bank tiap bulannya. Sehingga akhirnya lambat laun mengurangi modal dagangannya. Untuk memenuhi tuntutan angsuran atau tunggakan hutangnya kepada pihak bank, mestinya Bitner berusaha mencari usaha lain yang diharapkan bisa mencukupi semua kebutuhan keluarganya dan membayar hutang-hutangnya. Bitner seharusnya tidak menonjolkan sikap egois dengan menyalahkan orang lain (pedagang sayur keliling), bahkan semestinya bitner bisa menata strategi dagangnya dengan melihat kebutuhan masyarakat, terus mengembangkan usaha tanpa harus mengintimidasi dan membuat resah orang lain.
  7. Sunaryo, salah seorang warga desa, dan juga pedagang rumahan tidak merasa omzetnya menurun atau merasa dirugikan dengan adanya aktifitas pedagang sayur keliling di wilayahnya. Justru para ibu-ibu merasa terbantu dan kehadiran para pedagang sayur keliling di tunggu tunggu. Sunaryo berharap kejadian ini seharusnya ini menjadi bahan instropeksi, menata kembali strategi usaha bukan malah mengedepankan ego diri, dan menyalahkan orang lain. Semoga hal ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
  8. Wakapolres, menyampaikan pesan : agar masing-masing pihak bisa menahan diri, mengendalikan hawa nafsu, mampu beristropeksi diri agar tercipta kondisi saling menghargai, saling hormat menghormat menghormati. Dan mari kita berusaha untuk ikhlas, tidak saling menyalahkan, dan mencari kesalahan orang lain. Kita mengalah bukan berarti kalah. Saya berharap melalui forum ini kita bisa saling membuat kesepakatan dengan surat pernyataan. Sehingga permasalahan bisa terselesaikan dengan baik.
  9. Kapolsek Maospati menghimbau semua pihak agar bisa saling menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan satu sama lain, dan jangan terjebak pada hal-hal berbau negatif. Aktifitas para pedagang sayur kelililng tidak perlu dihentikan, selama tidak ada aturan yang melarangnya. Siapapun yang melarang, mengancam dan mengintimidasi orang yang berusaha itu melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasal 27. Jika ada yang melarang orang berusaha, tolong laporkan ke saya. Yang selama ini sudah berjalan silahkan dilaksanakan. Pak Bitner sudah mengajukan gugatannya ke pengadilan, untuk ini silahkan untuk menunggu hasilnya. Jika sudah ingkrah atau sudah ada keputusan tetap oleh pengadilan, kita baru bisa bersikap. Selama tidak ada larangan usaha maka untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan, usahanya tetap dilanjutkan. Usaha itu tidak mesti untung terus, bisa saja suatu saat merugi. Dunia ini Daarul Imtihan (tempat ujian) maka dari itu kita harus mampu menyikapinya dengan bijak. Pak Bitner juga sudah menggunakan haknya untuk melakukan gugatan, ya mari kita tunggu nanti hasilnya bagaimana. Kalau saya intinya normatif saja. Saya juga berharap, untuk menyelesaikan permasalahan ini, kenapa pak bitner tidak melakukan kerjasama saja dengan para pedagang sayur keliling, misalnya menitipkan barang dagangannya, atau dengan cara lain, nanti justru bisa komunikatif dan bisa berusaha bersama sama. Ya kalau ada permasalahan mari diselesaikan dengan cara musyawarah, sebagaimana sila ke 4 Pancasila, Jangan justru melakukan intimidasi. Sebab pedagang tadi ada yang mengaku merasa terimidasi oleh pak bitner. Mudah mudahan pertemuan hari ini menjadi hikmah bagi kita semua, isinya dunia ya seperti itu dan ini sudah akhir zaman. Boleh saling menuntut hak tapi jangan sampai berkelahi.
  10. Danramil Maospati, menyampaikan pesan bahwa sudah semestinya kita bisa saling menghargai satu sama lain, jika sudah duduk bersama seperti ini, tidak perlu lagi mencari cari siapa yang salah, jadikan forum ini media kita untuk saling memahami dan berinstropeksi diri. Dalam konteks hukum kita, ada konsep restorative justice, yaitu menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Jika memungkinkan, permasalahan seperti ini ada baiknya diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai dengan tuntunan Pancasila dan UUD 1945, tidak perlu sedikit sedikit lapor, sedikit sedikit pengadilan. Jika kita menyikapi kehidupan masyarakat, kita harus melihat secara luas, sebab namanya pedagang sayur keliling ini ada dan tersebar di seluruh magetan, tapi mengapa hanya di pesu saja kemudian muncul masalah. Nah, untuk ini kita perlu untuk instropeksi diri. Kita juga harus menguatkan perasaan saling memiliki, perlu kesadaran bahwa ada desa yang nama baiknya harus saya jaga, sehingga saya tidak boleh mengunggulkan ego pribadi dan harus mampu menjaga suasana kebersamaan. Jadi, jangan merasa benar sendiri dan mari kita laksanakan kewajiban untuk menjaga norma dan etika bermasyarakat dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara.
  11. Sekcam Maospati, turut berpesan bahwa dari kejadian ini pasti ada hikmahnya. Dan tentunya semua yang kita jalani harus sesuai norma hukum yang ada. Karena pasti semua itu ada dasar hukumnya. Kita harus berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945, Pancasila adalah pandangan hidup dan sumber dari segala sumber hukum. Undang-undang itu ada karena dibentuk dengan kesepakatan bersama agar tercapai kedamaian hidup. Hidup di dunia ini mencari keberkahan. Urip ning dunyo kuwi ono watese, ojo nggur nggolek musuh, semua itu saudara. Mas Bitner itu ya harus seperti itu. Kalau kita sedikit sedikit musuh maka akibatnya nanti kita akan dimusuhi oleh masyarakat kita sendiri. Padahal yen mati yo tetep ngrepotne tanggane, loro yo tetep ngrepotne tonggone. Kita harus pandai menimbang, kita lahir di sini, kita hidup di sini dan mungkin juga akan mati di sini. Dalam hidup bermasyarakat kita junjung tinggi rasa saling memahami, yen ono salah lupute bila ada salah dan khilaf mari kita saling bisa memaafkan. Dalam menghadapi problem bermasyarakat, kita harus belajar menyederhanakan masalah. Jika pak bitner menganggap permasalahan ini rumit, kemudian masyarakat juga menganggap permasalahan ini rumit, maka bisa jadi dimanfaatkan oleh orang lain. Kita harus mampu saling bermusyawarah, saling memaafkan untuk menjaga kondusifitas. Mungkin dalam pembicaraan bersama tersebut ada usulan atau pendapat yang tidak terakomodir maka kita harus bisa memakluminya untuk kepentingan yang lebih luas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pondasi pondasi bermasyarakat seperti itu perlu dijadikan sebagai sandaran. Mpun tho, urip nang ndunyo iki sepiro lawase. Koyo kulo niki umur sampun 55, kan kanjeng nabi umur 62, kurang 7 tahun. Monggo cari bekal yang baik. Di sini, wong nggolek dulur angel, tapi yen nggolek musuh kuwi gampang. Sampeyen metu trus ngidhoni tanggane yo langsung dadi musuh. Tapi kita tidak seperti itu, monggo lah samat sinamatan saling menghargai. Mpun to menak-menak… Nggolek rezeki mesti lancar. Mari kita jaga Kecamatan Maospati ini menjadi wilayah yang kondusif. Apa yang ada di media juga tidak menghalangi negara untuk hadir, buktinya hari ini negara hadir untuk memediasi, tidak menyalahkan masing-masing pihak, dan terus berupaya mencari solusi. Jadi untuk ini marilah kita berpikir yang luas, agar kita tidak terjebak pada pandangan negatif. Menggugat melalui jalur hukum itu hak panjenengan, tapi apabila panjenegan memiliki pertimbangan lain , untuk baiknya desa panjenegan, wes to itu akan menjadi barokah kagem panjenegan. Nanti kalau bisa terselaikan, panjengan akan dianggap sebagai penyelamat, bahkan menjadi juru selamat. Tidak menjadi rasanan turut warung. Ya memang ngrasani wong kuwi yo tumindak sing kurang apik, tapi ya begitulah. Kita juga harus bisa menghindari hal hal seperti itu. Wes to nuruti emosi kuwi ora ono entek’e. Jadi monggo kantun njenengan niki. Dadi Geni, Dadi Banyu, Dadi Angin tergantung njenengan. Lha yen njenengan berjiwa besar nanti insyaalloh akan kembali lagi akibatnya kepada panjenengan, Dagangan jadi laris, jenengan akan terkenal karena jiwa besarnya. Nanti Tuhanakan meridhoinya. Dados niki didamel anyep mawon, lha mengko yen diprovokasi ngene, diprovokasi kono, wah mangke masospati bendino dadi lakoon wae. Tolonglah di sini, mari kita cukupkan. Jiwa besar njenengan akan dicatat oleh anak cucu, meskipun bermasalah, Tuhan itu maha adil, sudahlah rezeki itu sudah tertakar dan tidak akan tertukar. Ya seperti saya ini, meskipun sekarang jadi sekcam dulu juga pernah menjadi bakul sate tahu, dan membuka usaha les lesan, kulo niki nggih diserang karo bakul montoran, yo cilok yo ngaten niku, sampek bojo kulo niki nganti nangis. Wes ben ra popo, ra masalah, kuwi ujian soko gusti allah, saya juga pernah mengalami seperti itu, tapi saya berusaha tegar, kulo unggahne yo kulo dukne, dan akhirnya diberi rezeki yang lain. Dari pengalaman itu kita bisa menjadi orang yang mampu berjiwa besar. Jika Panjenengan bisa berjiwa besar, panjenengan akan dikenang oleh masyarakat, dan akan membuat masyarakat menjadi ayem tentrem sesuai harapan. Jadi setelah pulang dari sini wes ora ono sing nggunjing njenengan, tak larang. Wes apuro ing ngapuro, setuju mboten?. Ngoten nggih, saling memaafkan. Geg arep nyapo to, urip kok digawe ruwet. Ekonomi wes angel opo op owes larang apapun yang terjadi kita harus berbaik sangka kepada Alloh. Ini semua dianggap khilaf, dan nanti diakhiri dengan jabatan tangan wes ora ono musuh musuhan, plilik plilikan, kita saling memaafkan. Setuju mboten saling memaafkan? Pak bitner iki yo ben oleh nggon, sampeyan sebagai masyarakat yo gag usah memprovokasi ngono ngene, dengan adanya mediasi seperti ini akan menjadikan wilayah kecamatan kondusif dan ekonomi lancar. Mari kita merenungkan sejenak apa yang terjadi, semoga Alloh akan menurunkan berkahnya. Maune sing utange akeh, akhire iso nyaur, allohumma aamiin. Singmaune peteng malih dadi padang, allohumma aamiin. Intine ora ono sing mbelani kono yo mbelani kene. Yo jenenge kilaf ayo podo dimaafne.

PENUTUP
Sebagai penutup, Plt. Camat Maospati menyampaikan terima kasih atas masukan dari semua pihak, dari semuanya dapat diambil kesimpulan: Mbah Lurah tidak mungkin melarang pedagang sayur keliling untuk menghentikan operasionalnya di desa pesu karena tidak adanya dasar hukum atau aturan yang secara tegas melarang. Dari penuturan perwakilan pedagang bahwa mereka beroperasi mulai jam 07.30 s/d 11.00 WIB dan dilakukan secara bergantian sejumlah 6 orang pedagang. Kemudian dari penyampaian warga, bahwa ibu-bu di sana masih membeli dagangan dari Pak Bitner, baik itu masakan atau yang lain. Harapan kami dapat dicabut gugatan tersebut, namun apabila tetap bersikukuh untuk melanjutkan di persidangan, harapan kami kepada warga desa pesu, untuk tidak berbuat anarkis, juga bagi yang mengikuti kelompok pencak silat untuk menahan diri menahan emosinya. Kemudian kepada bapak ketua asosiasi juga dapatnya meredam anggotanya agar tidak nglurug, karena di media sosial howone wes obong obong, sing arep diobong omahe, sing arep diusir soko deso pesu, dan lainnya. Harapan kami semua ini sebagai warga negara republik indonesia bisa sama haknya untuk berusaha sama haknya untuk bertempat tinggal biar aman nyaman dan biar bisa saling menjaga dan saling menahan emosi.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *