Rapat Koordinasi Terkait Permasalahan Desa Malang

untutan ketidakpuasan warga masyarakat Desa Malang, Kecamatan Maospati terhadap kinerja pemerintah desa yang dianggap tidak transparan dan cenderung arogan, masih terus berlanjut. Mereka yang tergabung dalam Forum Rembug Warga Desa Malang, mendatangi Kantor Kecamatan Maospati pada hari Jum’at 10/01/2025 Pukul 09.30 WIB.
Perwakilan Forum Rembug tersebut diterima oleh Arief Prabowo Sukoco, ST (Pj. Camat Maospati) di Aula Pertemuan Kecamatan Maospati. Hadir pula dalam ruangan, tersebut : Ari Widyatmoko, SE (Kepala Inspektorat), Eko Muryanto, SIP, M.Si (Kepala DPMD), Kapten CBA (K) Dyah Nilasari, S.Sos (Danramil Maospati), Haries Prabowo K, S.H (Kapolsek Maospati, Sumali (Kepala Desa Malang) beserta istri dan seluruh perangkat desa, Endi Sulistyo (Ketua BPD Malang) bersama segenap anggota.

PEMBUKAAN RAPAT
Rapat koordinasi dibuka oleh Pj Camat Maospati, setelah menyampaikan pembukaan, beliau menyampaikan harapannya semoga dengan adanya pertemuan hari ini, dapat memberikan sumbangsih penyelesaian masalah, sehingga problem yang terjadi di Desa Malang tidak berkepanjangan, segera ditemukan solusi dan penyelesaiannya.

PENYAMPAIAN TUNTUTAN
Forum Rembug Warga Desa Malang, yang diwakili oleh Jumadi/Prangbangkat menyampaikan dalam rapat bahwa masyarakat menanyakan hasil keputusan/ kepastian status kasus kepala desa hasil dari inspeksi / pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat dan dinas PMD Kabupaten Magetan terhadap Desa Malang. Jika memang positif ditemukan kesalahan yang menyebabkan kerugian negara, atau terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa, masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari Bupati atau Pemerintah Kabupaten Magetan kepada yang bersangkutan.

PENYAMPAIAN PENJELASAN OLEH INSPEKTORAT
Saya percaya dalam permasalahan kali ini semua memiliki niat yang baik. Jika sama sama memiliki niat baik terhadap desa semestinya masing-masing pihak bisa saling memahami dan mencari solusi terbaik. Dalam ranah hukum tata usaha negara, kewajiban yang tidak dilaksanakan atau larangan yang dilanggar akan ditimbang bobot kesalahannya. Apakah tergolong ringan, sedang, atau berat. Sesuai peraturan perundang-undangan, Sangsi yang diberlakukan untuk Kepala Desa, ada 3 (tiga) tingkatan, yaitu sangsi teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Kita akan melihat berapa tingkat potensi kerugian negara, dan dampak yang diakibatkannya di dalam masyarakat. Dalam hal ini ada tahapan yang dilakukan oleh inspektorat mulai dari pemeriksaan, penyusunan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), tanggapan dari pihak Desa, kemudian dilanjutkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di dalamnya terdapat rekomendasi penyelesaian kasus/perkara yang untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati untuk diambil penyelesaian final terkait sangsi yang akan diberikan. Jika inspektorat salah dalam prosedur penangan sebuah perkara/kasus maka bisa saja mendapatkan penuntutan atau sangsi. Maka dari itu dalam menghadapi Desa Malang ini, Inspektorat akan bertindak hati-hati dalam melangkah, sesuai prosedur dan tata peraturan perundangan yang berlaku. Perlu diketahui, bahwa saat ini proses pemeriksaan Desa Malang telah sampai pada penyusunan LHP, hal ini sebagai langkah kelanjutan dari kegiatan pemeriksaan regular, penyampaian NHP dan Tanggapan dari Desa. InsyaAllah hari Senin (13/01/2025) LHP dimaksud akan diserahkan kepada kami oleh staf untuk di-review dan dibahas secara mendalam, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Bapak Pj. Bupati sebagai laporan sekaligus permohonan untuk diberikan petunjuk/keputusan final terhadap kasus/perkara yang terjadi di Desa Malang. Jika dinrasa perlu Bupati juga bisa memerintahkan untuk mengembangkan status pemeriksaannya dari pemeriksaan regular menjadi pemeriksaan khusus (RIKSUS). Dan terkait dengan LHP yang sedang proses ini, jika tidak ada kendala insyaAllah hari Jum’at (17/01/2025) sudah ada keputusan, bahkan jika dimudahkan nanti hari Selasa atau Rabu bisa selesai dan disampaikan rekomendasinya. Untuk ini kami mohon untuk pihak masyarakat dapat sabar, menunggu proses yang sedang berlangsung.

PENYAMPAIAN OLEH KEPALA DINAS PMD
Sebenarnya awal kasus Desa Malang ini sudah ada sejak awal tahun 2024, mulai Camatnya Bu Muryani, kemudian P. Permadi. Dulu sudah saya sarankan untuk kecamatan agar melakukan monev keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan dan hasil monev tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Tapi ternyata dari rekomendasi hasil monev tidak diindahkan oleh Kepala Desa. Pada saat itu saya sendiri sudah turun ke lapangan untuk mengadakan pembinaan, akan tetapi belum ada tindak lanjut yang berarti. Padahal saat itu telah saya arahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui PAK (PAPBDesa tahun 2024). Kami juga menemukan adanya indikasi keretakan hubungan / miss komunikasi antara Kepala Desa dan Perangkatnya. Bahkan ada pula gap yang terjadi antara perangkat desa dan tidak harmonisnya hubungan Pemerintah Desa dengan BPD. Untuk itu saya minta semua pihak untuk saling instropeksi diri. Meminta maaf jika memang telah berbuat salah/keliru.

Saat ini proses di inspektorat telah sampai pada penyusunan LHP, kita tunggu saja dengan sabar, sambil instropeksi diri. Kita menunggu hasil rekomendasi yang akan disampaikan. Tentunnya jika memang harus ada sangsi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah cukup dengan teguran

Pemerintah Daerah bukan alat pemuas, jika memang keputusan bupati tidak bisa diterima oleh masyarakat, dan telah tersedia bukti bukti otentik lain masih ada jalur lain untuk menyelesaikan perkara ini. Mungkin melalui Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diambil Tindakan penegakan hukum. Ya meskipun nanti sebagai bahan penyelesaian kasus, APH akan meminta pertimbangan dari pemerintah daerah.

Untuk menyelesaikan permasalahan internal antara pihak RT/RW atau masyarakat dengan Pemerintahan Desa, BPD, dan lembaga lainnya, kami menyarankan agar diselenggarakan rembug desa untuk membuka kran komunikasi yang buntu, menyelesaikan perkara perkara yang masih dirasa mengganjal dari masing-masing pihak. Tentunya dengan kejujuran, instropeksi diri, saling terbuka dan mau memaafkan kesalahan orang lain. Saya sangat menyayangkan ketika kasus Desa Malang ini menjadi viral yang memunculkan prediksi prediksi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai Pemerintah Kabupaten Magetan terlebih sebagai warga Desa yang bersangkutan kita harusnya merasa malu kalau hal ini menjadi perbincangan banyak orang. Pagi tadi saja saya ditelfon oleh DPMD Provinsi, Ada Apa Mas di Malang? Saya jawab ada permasalahan sedikit. Monggo masing-masing pihak bisa menahan diri.

AKHIR PERBINCANGAN
Di sesi akhir perbincangan salah satu perwakilan masyarakat menyanyakan, kinerja BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa, kemudian pihak BPD menjawab, bahwa BPD sudah sering kali memberikan masukan, dan peringatan kepada Kepala Desa. Namun memang karakter yang bersangkutan yang sulit untuk diarahkan. Maka dari itu sebenarnya kami sudah menyampaikan kepada kecamatan dan pemda, tolong untuk menurunkan staf terbaiknya, atau menggunakan ilmu yang paling hebat untuk emmberikan pembinaan kepada Desa Malang, agar dapat berjalan normal, sebagaimana tata aturan yang berlaku.

Perwakilan Masyarakat juga ada yang bertanya tentang apa hukumnya mendanai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh desa dengan uang pribadi?, apakah halt er tersebut diperkenankan oleh perundang-undangan. Kemudian Kepala Dinas PMD menjawab bahwa Desa boleh mendapatkan sumber dana sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, namun harus masuk terlebih dahulu ke APBDes / Kas Desa.

Perwakilan Masyarakat juga menanyakan tentang bolehkan penetapan panitia PTSL dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melalui Musdes? Kepala DPMD menjawab, saya belum tahu permasalahan tersebut.

Terakhir, Perwakilan Masyarakat menyampaikan jika nanti hasil keputusan dari Pemerintah Desa tidak jelas, atau menggantung. Pihaknya kan langsung bersurat kepada Presiden melalui Menteri terkait. Kepala DPMD menjawab jangan mengada ada dengan prediksi yang tidak jelas. Tunggu saja dengan sabar proses yang berlaku. Jangan trus merasa weruh sak durunging winarah. Kades dan Istri menjawab silahkan kalau mau lapor ke Presiden Prabowo.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *